Selasa, 25 November 2014

Makalah Peran Mahasiswa Dalam Upaya Memerangi Korupsi di Indonesia

MAKALAH
PERAN MAHASISWA DALAM UPAYA MEMERANGI BUDAYA KORUPSI DI INDONESIA








Dibuat Oleh :

                          Abdul Ghofur                           Siti Khotimah
                          Indah Nurlailah                        Rita Saptaeni
                          Eva Agustin Saputri                Chairiza Annisa Delia
                          Fitri Aulia                                  Merikrismen Walui
                          Dila Fadilatul Hujroh                Fitri Istianisa




SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER (STMIK) PRANATA INDONESIA





KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT, maka kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “PERAN MAHASISWA DALAM UPAYA MEMERANGI BUDAYA KORUPSI DI INDONESIA” dengan harapan semoga makalah ini bisa bermanfaat dan menjadikan referensi bagi kita sehinga lebih mengenal tentang apa itu KORUPSI dan lebih peduli untuk mencegah,mengawasi KORUPSI baik dilingkungan Masyarakat maupun Instansi pemerintahan. Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi Para Mahasiswa, Pelajar, Umum dan semua yang membaca makalah ini semoga bisa di pergunakan dengan semestinya.




























DAFTAR ISI

Kata Pengantar………………………………………………………………..             i
Dafta Isi……………………………………………………………………….             ii

BAB I   : PENDAHULUAN………………………………………………......................             1
-          Latar Belakang……………………………………………………….............................              1
-          Maksud dan Tujuan………………………………………………….............................              2

BAB II : LANDASAN TEORI…………………………………………..........................              3
A.   Pengertian Korupsi secara Teoritis……………………………………………..............              3
B.   Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang………………………….................              4
I.      Korupsi Aktif………………………………………………………………….....              4
II.     Korupsi Pasif……………………………………………………………….......              7
C.   Teori Budaya Korupsi……………………………………………………………..............             8
D.   Faktor Penyebab Korupsi………………………………………………………...............            10
E.   Gerakan Anti Korupsi……………………………………………………………..............            12

BAB III : PEMBAHASAN………………………………………………………………....           14
A.   Peran Mahasiswa dalam Mencegah Tindak Korupsi ………………………................           14
B.   Keterlibatan Mahasiswa…………………………………………………………...............          16
C.   Peranan Pendidikan Anti Korupsi Dini di Kalangan Mahasiswa dalam Mencegah Terjadinya Tindak Korupsi……………………………………………………….................................          17
D.   Hambatan dalam Penerapan Pendidikan Anti Korupsui di Lingkungan Kampus……………………………………………………………………………...................      18

BAB IV : KESIMPULAN DAN SARAN………………………………………………..........      19
Kesimpulan………………………………………………………………………………..........      19
Saran-Saran………………………………………………………………………………........      20

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………….......     21




BAB I
PENDAHULUAN

      I.        Latar Belakang

Korupsi adalah salah satu masalah dan tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat nasional maupun internasional. Korupsi sering dikaitkan dengan politik, juga dikaitkan dengan perekonomian, kebijakan publik, kebijakan internasional, kesejahteraan sosial, dan pembangunan nasional. Korupsi di tanah air kita ibarat “warisan haram” tanpa surat wasiat.
Faktor internal penyebab korupsi dari diri pribadi sedang faktor eksternal adalah faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar. Faktor internal terdiri aspek moral, aspek sikap atau perilaku dan aspek sosial. Faktor eksternal dilacak dari aspek ekonomi, aspek politis, aspek manajemen dan organisasi, aspek hukum dan lemahnya penegakkan hukum,  serta aspek social yaitu lingkungan atau masyarakat kurang mendukung perilaku anti korupsi.   Korupsi tidak hanya berdampak terhadap satu aspek kehidupan saja. Korupsi menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistensi bangsa dan negara. Korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat, khususnya dalam sisi ekonomi sebagai pendorong utama kesejahteraan masyarakat. Pada keadaan ini, inefisiensi terjadi, yaitu ketika pemerintah mengeluarkan lebih banyak kebijakan namum disertai dengan maraknya praktek korupsi, bukannya memberikan nilai positif  yang semakin tertata, namun memberikan efek negative bagi perekonomian secara umum.  Salah satu upaya jangka panjang yang terbaik mengatasi korupsi adalah dengan memberikan pendidikan anti korupsi dini kepada kalangan generasi muda sekarang khususnya mahasiswa di Perguruan Tinggi. Karena mahasiswa adalah generasi penerus yang akan menggantikan kedudukan para penjabat terdahulu. Juga karena generasi muda sangat mudah terpengaruh dengan lingkungan di sekitarnya. Jadi, kita lebih mudah mendidik dan memengaruhi generasi muda supaya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebelum mereka lebih dulu dipengaruhi oleh “budaya” korupsi dari generasi pendahulunya.

    II.        Maksud dan Tujuan
A.        Maksud
Maksud dari dibuatnya makalah ini adalah untuk memberikan gambaran tentang perilaku korupsi di Indonesia yang sangat meprihatinkan, dan sebagai mahasiswa tentu kami ingin memberikan kontribusi untuk mencegah terjadinya korupsi, karena mahasiswa adalah lapisan masyarakat yang memepunyai ideologi tinggi dan mampu memberikan pengawasan terhadap kinerja instansi pemerintahan.

B.        Tujuan
Adapun tujuan dapi penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
a)    Mengetahui pengertian dari korupsi.
b)    Mengetahui gambaran umum tentang korupsi yang ada di Indonesia.
c)     Mengetahui persepsi masyarakat tentang korupsi.
d)    Mengetahui peran serta Mahasiswa mencegah korupsi
e)    Mengetahui dampak dari korupsi
f)      Mengetahui fenomena korupsi di Indonesia.
g)     Mengetahui peran serta pemerintah dalam memberantas korupsi.
h)    Mengetahui upaya yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi.













BAB II
LANDASAN TEORI

A.     Pengertian Korupsi secara Teoritis
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington(1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
B.     Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang
Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif.
      I.        Korupsi Aktif
-          Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
-          Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
-          Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
-          Percobaan pembantuan,atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tagun 2001)
-          Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
-          Pemborong,ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara Reublik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c (pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
-          Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yyang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau mebiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Pegawai negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu,dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
-          Pegawai negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan menghancurkan,merusakkan,atau mebuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan,menghancurkan,merusakkan,attau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut (Pasal 10 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang  Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasal 12 e undang-undang Nomor 20 tahun 2001) Pada waktu menjalankan tugas meminta,menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya.padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf f) Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seplah-olah merupakan hutang pada dirinya,padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf g) Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai,seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,telah merugikan orang yang berhak,apadahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,pengadaan,atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan,untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (huruf i)
-          Memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu (Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).

    II.        Korupsi Pasif
-          Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-          Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001)
-          Orang yang menerima penyerahan bahan atau keparluan tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik indonesia yang mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau c Undang-undang nomor 20 tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
-          Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utnuk mengerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,atau sebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
-          Hakim yang enerima hadiah atau janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (pasal 12 huruf c Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
-          Advokat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga,bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat uang diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
-          Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (pasal 12 Undang-undang nomor 20  tahun 2001).

C.    Teori Budaya Korupsi
Di Indonesia, korupsi telah menjadi kebiasaan zaman lampau. Korupsi menjadi budaya dalam sistem tersebut, dimana kekuasaan menjadi harga mati bagi kalangan ningrat dan golongannya.
Korupsi merupakan tindakan penyimpangan dalam kehidupan sosial, budaya, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Perilaku korupsi sudah terjadi dimana-mana. Antara pengusaha dan pejabat birokrat yang mempunyai kekuasaan atau antara warga bertaraf ekonomi menengah ke bawah. Sepertinya dalam berbagai perbincangan, kata korupsi merupakan kata yang sudah tidak aneh lagi. Seolah telah menjadi bahasa lumrah dalam perbincangan.
Korupsi sudah tidak dianggap lagi sebagai pelanggaran etika individual melainkan dianggap sebagai pelanggaran etika sosial sebagai kesepakatan umum. Para anggota dewan, birokrasi, dan penegak hukum masih menganggap bahwa korupsi merupakan tindakan pelanggaran etika individual yang harus dihindari. Berkembangnya sikapsemacam ini justru membahayakan. Jika terjadi di kalangan anggota dewan dan berkaitan erat dengan penegak hukum. Hal ini disebabkan karena korupsi di DPR dilakukan dalam peraturan perundang-undangan yang sah sebagai kebijakan negara (corruption by policy).Hal ini tentu akan merusak cita-cita dan tujuan bangsa.
Terungkapnya berbagai kasus korupsi di lingkungan DPR, telah membuktikan bahwa korupsi sudah menjadi budaya di Indonesia. DPR adalah lembaga yang memegang kedaulatan rakyat.  Dimana rakyat menaruh harapan banyak kepada para DPR. Namun tidak semua DPR melakukan korupsi, tetapi dengan adanya DPR yng melakukan korupsi akan mengubah persepsi masyarakat sehingga menjadi tidak percaya lagi terhadap kinerja DPR.
Masalah lain yaitu korupsi di tingkat pegawai negeri. Dalam hal ini salah satu pemicunya adalah gaji pegawai yang rendah. Dengan gaji pegawai yang rendah danbanyaknya kepentingan partai politik maka semua ini akan mendorong pada tindakan korupsi dalam birokrasi dan dalam masyarakat.
Selain itu, pada masyarakat menengah ke bawah tanpa sadar juga sering melakukan tindakan korupsi. Misalnya saja pada pemilihan kepala desa, para calon memberikan uang kepada para warga dengan maksud agar warga memilih calon kepala desa tersebut. hal ini juga termasuk dalam tidakan suap. Perilaku korupsi juga tak hanya berlaku pada siapa yang menerima uang pelicin, tetapi juga pada siapa yang memberikan uang pelicin tersebut. (Semma, 2008:36)Jadi, terhadap pemberi suap maupun penerima suap sama-sama telah melakukan perilaku korupsi.
Di lingkup pendidikan misalnya saja seorang guru yang membocorkan kuncijawaban UNAS kepada murid-muridnya agar bisa lulus semua dengan nilai yang memuaskan. Tentu hal ini juga terbilang korupsi dalam tingkat yang kecil. Murid sudah diajarkan terlebih dahulu untuk berbuat kecurangan yaitu seperti tidak jujur dalam mengerjakan soal UNAS. Semestinya dalam lingkup pendidikan anak sudah mulai diajarkan sejak dini untuk selalu berperilaku jujur.
Melihat hal di atas memang sangat mengkhawatirkan. Hampir semua orang di negeri ini sudah mulai melakukan perilaku korupsi mulai dari taraf yang rendah hingga sampai taraf tinggi. Korupsi memang sudah menjadi budaya di negeri ini. suatu upaya untuk menghilangkan korupsi tersebut dari masyarakat sama saja memusnahkan kebudayaan masyarakat yang merupakan warisan. Salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu dengan cara mengubah budaya pada masyarakat yang masih mengagungkan kebudayaan lama yang dianut. Seberapa kuat kebudayaan lama, jika kita lama-lama mampu mengikis secara terus menerus akan terlihat dampak dengan mulai berkurangnya perilaku korupsi.

D.   Faktor Penyebab Korupsi
Menurut Yamamah, ketika perilaku konsumtif dan materialistic masyarakat serta sistem politik yang masih “mendewakan” materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi (Ansari Yamamah: 2009).
Nur Syam (2000) memberikan pandangan bahwa penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan.  Secara umum faktor penyebab korupsi dapat terjadi karena faktor politik, hukum, ekonomi, sebagaimana dalam buku berjudul Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi (ICW: 2000) yang mengidentifikasikan empat factor penyebab korupsi yaitu faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi dan birokrasi serta faktor transnasional.

1. Faktor Politik
Politik salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal ini dilihat ketika  terjadi instabilitas politik, kepentingan politis para pemegang kekuasaan bahkan ketika meraih dan mempertahankan kekuasaan. Menurut Susanto (2002) korupsi level pemerintahan adalah dari sisi penerimaan, pemerasan uang suap, pemberian perlindungan, pencurian barang-barang publik untuk kepentingan pribadi, disebabkan suatu hal yang disebut konstelasi politik.  Sementara menurut De Asis, korupsi politik misalnya perilaku curang (politik uang) pada pemilihan anggota legislatif atau pejabat-pejabat eksekutif, dana illegal untuk pembiayaan kampanye, penyelesaian konflik parlemen melalui cara-cara illegal dan teknik lobi yang menyimpang (De Asis: 2000). Dapat dikatakan bahwa korupsi adalah hasil dari adanya monopoli (kekuasaan) ditambah dengan kewenangan yang begitu besar tanpa keterbukaan dan pertanggungjawaban.

2. Faktor Hukum
Faktor hukum bisa dilihat dari dua sisi, di satu sisi dari aspek  perundang-undangan dan sisi lain lemahnya penegakan hukum. Tidak baiknya substansi hukum, mudah ditemukan dalam aturan-aturan yang diskriminatif dan tidak adil, rumusan yang tidak jelas-tegas sehingga menjadi multi tafsir, kontradiksi dan overlapping dengan peraturan lain, sanksi yang tidak equivalen dengan perbuatan yang dilarang, sehingga tidak tepat sasaran, dan sebagainya, memungkinkan peraturan tidak kompatibel dengan realitas di masa mendatang akan mengalami resistensi.  Banyak produk hukum menjadi ajang perebutan legitimasi bagi berbagai kepentingan kekuasaan politik, untuk tujuan mempertahankan dan mengakumulasi kekuasaan. Bibit Samad Riyanto (2009) mengatakan lima hal yang dianggap berpotensi menjadi penyebab timbulnya korupsi.
Pertama, sistem politik; kedua, intensitas moral seseorang atau kelompok; ketiga, remunerasi (pendapatan) yang minim; keempat, pengawasan baik bersifat internal-eksternal; kelima, budaya taat aturan.  Hal senada juga dikemukakan oleh Basyaib, dkk (Basyaib: 2002) yang menyatakan bahwa lemahnya sistem peraturan perundang-undangan memberikan peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Di samping itu, praktik penegakan hukum juga masih dililiy berbagai permasalahan yang menjauhkan hukum dari tujuannya. 

3. Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal  itu dapat dijelaskan dari pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan. Pendapat ini tidak mutlak benar karena dalam teori kebutuhan Maslow, korupsi seharusnya dilakukan orang untuk memenuhi  dua kebutuhan yang paling bawah dan hanya dilakukan oleh komunitas masyarakat yang pas-pasan yang bertahan hidup. Namun di saat ini korupsi dilakukan oleh orang kaya dan berpendidikan tinggi (Sulistyantoro: 2004).  Pendapat lain menyatakan kurangnya gaji dan pendapatan pegawai  negeri merupakan faktor paling menonjol menyebabkan meluasnya korupsi di Indonesia. Dari keinginan pribadi  untuk keuntungan yang tidak adil, ketidakpercayaan sistem peradilan, banyak faktor motivasi orang kekuasaan, anggota parlemen termasuk warga biasa, terlibat dalam perilaku korup.

4. Faktor Organisasi
Menurut Tunggal (2000). Aspek-aspek penyebab terjadinya korupsi  dari sudut pandang organisasi meliputi: (a) kurang adanya teladan dari pimpinan, (b) tidak adanya kultur organisasi yang benar, (c) system akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai, (d) manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasinya. Melalui tujuan organisasi para anggota dapat memiliki arah yang jelas tentang segala kegiatan dan tentang apa saja yang tidak, serta apa yang dikerjakan dalam kerangka organisasi.   Tujuan organisasi  dapat berfungsi menyediakan pedoman-pedoman praktis bagi anggotanya. Tujuan organisasi menghubungkan anggota dengan berbagai tata cara dalam kelompok. Standar tindakan anggota organisasi akan menjadi tolok ukur dalam menilai bobot tindakan. Sebuah organisasi  berfungsi baik, bila  anggotanya bersedia mengintegrasikan diri di bawah sebuah pola tingkah laku (yang normatif), sehingga dapat dikatakan kehidupan bersama mungkin apabila anggota-anggota bersedia memenuhi aturan yang telah ditentukan.  

E.     Gerakan Anti Korupsi
Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini belum dapat menunjukkan hasil maksimal. Hal ini antara lain terlihat dari masih rendahnya angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Berdasarkan UU No.30 Tahun 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan sebagai rangkaian tindakan untuk mencegah dan memberanas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian dalam strategi pemberantasan korupsi terdapat 3 (tiga) unsur utama, yaitu: pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat.  Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan sadar melakukan suatu Gerakan Anti-Korupsi di masyarakat.  Dengan tumbuhnya budaya anti-korupsi di masyarakat diharapkan dapat mencegah munculnya perilaku koruptip. Gerakan anti-korupsi adalah suatu gerakan jangka panjang yang harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat.  Pada dasarnya korupsi yang terjadi jika ada pertemuan antara tiga factor utama, yaitu: niat, kesempatan, dan kewenangan.  Sehingga upaya memerangi korupsi pada dasarnya adalah upaya untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalkan ketiga faktor tersebut. Karena, gerakan anti korupsi adalah suatu gerakan yang memperbaiki perilaku individu dan sistem untuk mencegah
terjadinya perilaku koruptif, sehingga dapat memperkecil peluang berkembang luasnya korupsi di negeri ini. Upaya perbaikan perilaku manusia antara lain dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai yang mendukung terciptanya  perilaku anti-koruptif. Nilai-nilai yang dimaksud antara lain adalah kejujuran, kepedulian, kerja keras, kemandirian, kedisiplinan, tanggungjawab, kesederhanaan, keberanian dan keadilan. Penanaman nilai-nilai ini kepada masyarakat dilakukan dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan kebutuhan. Penanaman nilai-nilai ini juga penting dilakukan  kepada mahasiswa.  























BAB III
PEMBAHASAN

A.   Peran Mahasiswa dalam Mencegah Tindak Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk,rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupunpegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidaklegal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1].
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·         perbuatan melawan hukum,
·         penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·         memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·         merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·         memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·         penggelapan dalam jabatan,
·         pemerasan dalam jabatan,
·         ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
·         menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)

Pemuda khususnya mahasiswa adalah aset paling menentukan kondisi zaman tersebut dimasa depan. Mahasiswa salah satu bagian dari gerakan pemuda. Belajar dari masa lalu, sejarah telah membuktikan bahwa perjalanan bangsa ini tidak lepas dari peran kaum muda yang menjadi bagian kekuatan perubahan. Tokoh-tokoh Sumpah Pemuda 1928 telah memberikan semangat nasionalisme bahasa, bangsa dan tanah air yang satu yaitu Indonesia. Peristiwa Sumpah Pemuda memberikan inspirasi tanpa batas terhadap gerakan-gerakan perjuangan kemerdekaan di Indonesia. Peranan tokoh-tokoh pemuda lainnya adalag Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1966, dan Reformasi tahun 1998. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa  besar tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak dengan berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki dan jalankan. Untuk konteks sekarang dan mungkin masa-masa yang akan dating yang menjadi musuh bersama masyarakat adalah praktek bernama Korupsi. Peran penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda dan idealisme. Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni terlah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti mahasiswa berperan penting sebagai agen perubahan (agent of change). Mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki, yaitu: intelegensia, ide-ide kreatif, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mereka mampu menyuarakan kepentingan`rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.












B.   Keterlibatan Mahasiswa

1.    Di Lingkungan Keluarga
Internalisasi karakter anti korupsi di dalam diri mahasiswa dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Pelajaran yang dapat diambil dari lingkungan keluarga ini adalah tingkat ketaatan seseorang terhadap aturan/tata tertib yang berlaku. Substansi dari dilanggarnya aturan/tata tertib adalah dirugikannya orang lain karena haknya terampas.
Tahapan proses internalisasi karakter anti korupsi di dalam diri mahasiswa yang diawali dari lingkungan keluarga yang sangat sulit dilakukan. Justru karena anggota keluarga adalah orang-orang terdekat, yang setiap saat bertemu dan berkumpul, maka pengamatan terhadap adanya perilaku korupsi yang dilakukan di dalam keluarga seringkali menjadi bias.

2.    Di Lingkungan Kampus
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan kampus dapat dibagi ke dalam dua wilayah, yaitu: untuk individu mahasiswanya sendiri, dan untuk komunitas mahasiswa. Untuk konteks individu, seseorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah agar dirinya sendiri tidak akan berperilaku koruptif dan tidak korupsi. Sedangkan untuk konteks komunitas seorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah rekan-rekannya sesame mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan kampus untuk tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi.

3.    Di Masyarakat Sekitar
Hal yang sama dapat dilakukan mahasiswa atau kelompok mahasiswa untuk mengamati lingkungan di lingkungan masyarakat sekitar.

4.    Di Tingkat Lokal dan Nasional
Mahasiswa dengan kompetensi yang dimilikinya dapat menjadi pemimpin (leader) dalam gerakan massa anti korupsi baik yang bersifat lokal maupun nasional. Kegiatan-kegiatan anti korupsi  yang dirancang dan dilaksanakan secara bersama dan berkesinambungan oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi akan mampu membangunkan kesadaran masyarakat akan buruknya korupsi yang terjadi di suatu Negara.

C.   Peranan Pendidikan Anti Korupsi Dini di Kalangan Mahasiswa dalam Mencegah Terjadinya Tindak Korupsi
Pendidikan budi pekerti adalah salah satu pendidikan penting untuk bekal hidup setiap orang. Disini ‘murid’ belajar memahami nilai-nilai yang diterima dan harus ditaati dalam masyarakat tempat dia tinggal dan dalam masyarakat dunia. Dalam mempelajari nilai-nilai ini akan ditemui manfaat jika kita mematuhi pagar aturan tersebut dan apa akibatnya jika kita melanggarnya. Sebetulnya inti dari pendidikan anti korupsi adalah bagaimana penanaman kembali nilai-nilai universal yang baik yang harus dimiliki oleh setiap orang agar dapat diterima dan bermanfaat bagi dirinya sendiri serta lingkungannya. Di antara sifat-sifat itu ada jujur, bertanggung jawab, berani, sopan, mandiri, empati, kerja keras, dan masih banyak lagi. Pendidikan adalah salah satu penuntun generasi muda untuk ke jalan yang benar. Jadi, sistem pendidikan sangat memengaruhi perilaku generasi muda ke depannya. Termasuk juga pendidikan anti korupsi dini. Pendidikan, sebagai awal pencetak pemikir besar, termasuk koruptor sebenarnya merupakan aspek awal yang dapat merubah seseorang menjadi koruptor atau tidak. Pedidikan merupakan salah satu tonggak kehidupan masyarakat demokrasi yang madani, sudah sepantasnya mempunyai andil dalam hal pencegahan korupsi. Salah satu yang bisa menjadi gagasan baik dalam kasus korupsi ini adalah penerapan anti korupsi dalam pendidikan karakter bangsa di Indonesia, khususnya ditujukan bagi mahasiswa. Karena pada dasarnya mereka adalah agen perubahan bangsa dalam perjalanan sejarah bangsa. Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya
menangkapi para koruptor, maka pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak dan moral. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi memiliki nilai penting guna mencegah aksi korupsi.
Satu hal yang pasti, korupsi bukanlah selalu terkait dengan korupsi uang. Seperti yang dilansir dari program KPK yang akan datang bahwa pendidikan dan pembudayaan antikorupsi akan masuk ke kurikulum pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi mulai tahun 2012. Pemerintah akan memulai proyek percontohan pendidikan antikorupsi di pendidikan tinggi. Jika hal tersebut dapat terealisasi dengan lancar maka masyarakat Indonesia bisa optimis di masa depan kasus korupsi bisa diminimalisir.

D.     Hambatan dalam Penerapan Pendidikan Anti Korupsui di Lingkungan Kampus
1.    Minimnya role-models atau pemimpin yang dapat dijadikan panutan dan kurangnya    political-will dari pemerintah untuk mengurangi korupsi.
2.    Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah-setengah.
3.    Karena beberapa perilaku sosial yang terlalu toleran terhadap korupsi.
4.    Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, termasuk perbaikan birokrasiyang cenderung terjebak perbaikan renumerasi tanpa membenahi strukturdan kultur.
5.    Peraturan perundang-undangan  hanya sekedar menjadi huruf mati yang tidak pernah memiliki roh sama sekali.
6.    Kurang optimalnya fungsi komponen-komponen pengawas ataupengontrol, sehingga tidak ada check and balance.
7.    Banyaknya celah/lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsipada sistem politik dan sistem administrasi Indonesia.
8.    Kesulitan dalam menempatkan atau merumuskan perkara, sehingga daricontoh-contoh kasus yang terjadi para pelaku korupsi begitu gampang mengelak dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa.
9.    Taktik-taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa dan masyarakat yang   semakin canggih.
10.   Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban.




BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
1.    Pendidikan anti korupsi dini sebagai langkah awal terhadap penanganan kasus  korupsi yang bermula dari diri sendiri dan diharapkan berimplikasi terhadap kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
2.    Dalam jangka panjang, pendidikan anti korupsi dini diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN serta mampu melaksanakan Undang-Undang Dasar ’45 demi terwujudnya good goverment.
3.    Pendidikan anti korupsi dini diharapkan mampu memberikan pola pikir baru terhadap generasi muda dalam mewujudkan negara yang bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
4.    Pedidikan merupakan salah satu tonggak kehidupan masyarakat demokrasi yang madani, sudah sepantasnya mempunyai andil dalam hal pencegahan korupsi. Salah satu yang bisa menjadi gagasan baik dalam kasus korupsi ini adalah penerapan anti korupsi dalam pendidikan karakter bangsa di Indonesia, khususnya ditujukan bagi mahasiswa. Karena pada dasarnya mereka adalah agen perubahan bangsa dalam perjalanan sejarah bangsa.
5.    Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni terlah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti mahasiswa berperan penting sebagai agen perubahan (agent of change).







Saran-Saran
1.    Perlu peningkatan peran keluarga dalam penerapan pendidikan anti korupsi  dini sebagai figur dalam pembentukan karakter. Karena pendidikan utama yang paling awal didapatkan generasi muda berasal dari keluarga. 
2.    Pemerintah dalam halnya melalui Dinas Pendidikan memformulas kan pendidikan anti korupsi dalam mata pelajaran pada jenjang pendidikan formal.
3.    Pendidikan anti korupsi (PAK) seharusnya diterapkan di bangku Perguruan Tinggi sebagai mata kuliah wajib maupun pilihan. Karena, Mahasiswa sebagai  salah satu bagian dari generasi penerus bangsa memiliki kompetensi intelektual, ide-ide inovatif, kebijakan, dan pola pikir yang lebih diplomatis menjadikan mereka agen perubahan pembelajaran kehidupan kebangsaan. 
4.    Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di tingkat Perguruan Tinggi memberikan pembelajaran lebih efektif dan pengalaman aktif bagi mahasiswa tentang realitas sosial, masalah-masalah yang berkaitan dengan profesi, pelayanan umum, dll. Sehingga termotivasi untuk kreatif dan mandiri mengajak dirinya sendiri, keluarga dan lingkungannya untuk proaktif memberantas korupsi.
5.    Pemerintah seharusnya mampu memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. 
6.    Adanya kerjasama masyarakat, pemerintah serta instansi terkait secara sinergis untuk dapat mengimplementasikan dan menerapkan pendidikan anti korupsi dini di segala aspek kehidupan.
7.    Salah satu cara memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen yang khusus menangani korupsi.






DAFTAR PUSTAKA
Razib, Rizal : 2013. Peran Pemuda dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia; Internalisasi Tiga Ajaran Ki Hajar Dewantara. http://rizalrazib.blogspot.com/2011/11/peran-pemuda-dalampemberantasan.html

Khoiri, Mishad : 2013. Pendidikan Anti Korupsi. http://kualitaindonesia.blogspot.com/2012/03/pendidikan-antikorupsi.html

http://ridwanmuslim.wordpress.com/2013/04/03/makalah-korupsi-indonesia/

Rizani, Ahmad. 2013. Peran serta Pemuda sebagai Agen Pemberantasan
Korupsi.http://kompasiana.com/post/hukum/2011/01/29/peran-sertapemuda-sebagai-agen-pemberantasan-korupsi/

http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/03/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html
(diakses tanggal 24 November 2014 )